Aturan Baru Marketplace Tidak Membatasi Biaya Admin. Ini yang Sebenarnya Berubah

Soedja Editorial Team12 menit baca

Poin penting

  • Indonesia kini punya dua aturan main baru untuk marketplace. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 19/2026, yang diteken pada 8 Juni, mewajibkan transparansi biaya, persetujuan penjual atas setiap perubahan biaya, prioritas produk dalam negeri di hasil pencarian, serta label untuk konten buatan AI. Peraturan Menteri UMKM (Permen UMKM) 3/2026, yang ditetapkan pada 17 Juni, mewajibkan platform memangkas biaya layanan sedikitnya 50% bagi penjual mikro dan kecil terverifikasi yang menjual produk lokal.
  • Tidak satu pun dari kedua aturan itu membatasi besaran biaya. Yang diatur adalah cara biaya berubah, bukan seberapa tinggi biaya boleh naik. Penjual melaporkan total potongan di atas 30% dari harga jual setelah iklan, program gratis ongkir, dan afiliasi ikut dihitung, dan sebagian besar lapisan biaya itu berada di luar jangkauan diskon 50%.
  • Aturan ini lahir setelah serangkaian kenaikan biaya. Yang paling tajam adalah batas atas komisi TikTok Shop, yang naik dari Rp40.000 menjadi Rp650.000 per barang pada 18 Mei 2026.
  • Legalitas usaha menjadi titik sumbatnya. Menurut Kementerian Perdagangan, kurang dari 10% dari 22 juta pedagang e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), padahal diskon maupun keberlanjutan akses pasar akan bergantung padanya.

Biaya berjualan online kini menjadi urusan kebijakan publik

Selama hampir satu dekade terakhir, struktur biaya marketplace adalah urusan privat antara platform dan penjualnya. Platform menetapkan tarif, mengumumkan perubahan lewat pusat penjual, lalu penjual menyesuaikan diri atau pergi. Pola itu berakhir pada pertengahan 2026. Dalam rentang sepuluh hari di bulan Juni, dua kementerian menerbitkan regulasi yang memperlakukan biaya platform, peringkat pencarian, dan pendaftaran penjual sebagai persoalan kebijakan publik.

Waktunya bukan kebetulan. Pada Mei, TikTok Shop menaikkan batas atas komisinya hingga lima belas kali lipat, Shopee menaikkan biaya layanan program gratis ongkir Gratis Ongkir XTRA, dan keluhan penjual sampai ke meja Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Tanggapannya lugas: "tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan [biaya], tidak boleh". Per 1 Juli, pemerintah dan lima platform (Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Blibli) sepakat menunda kenaikan biaya lebih lanjut bagi pedagang UMKM.

Taruhannya besar. Google, Temasek, dan Bain memperkirakan nilai transaksi bruto (GMV) e-commerce Indonesia mencapai US$71 miliar pada 2025, sekitar 72% dari ekonomi digital nasional. Setiap satu poin persentase biaya di atas basis itu bernilai kira-kira US$710 juta per tahun.

US$71 miliar GMV e-commerce Indonesia pada 2025, menurut e-Conomy SEA 2025

22 juta pedagang di platform e-commerce Indonesia, menurut hitungan Kementerian Perdagangan

<10% di antara mereka yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dua regulasi, satu pasar

Permendag 19/2026 menggantikan Permendag 31/2023, aturan yang paling dikenal karena melarang transaksi pembayaran di dalam aplikasi media sosial dan sempat membuat TikTok Shop tutup pada Oktober 2023. Regulasi baru ini cakupannya lebih luas. Kini ada delapan model bisnis yang diatur, termasuk aplikasi transportasi daring dan agen perjalanan online, dan arahnya bergeser dari kepatuhan platform menuju apa yang oleh para kontributor Lexology disebut "platform gatekeeping": marketplace bertanggung jawab memverifikasi siapa yang berjualan, apa yang dijual, dan bagaimana produk itu diperingkat.

Permen UMKM 3/2026 lebih sempit dan lebih bernuansa finansial. Sasarannya satu baris di laporan penjual, yakni biaya layanan platform, yang diperintahkan dipotong separuh untuk kelompok penjual tertentu. Aturan ini juga menambahkan dua perlindungan kontraktual: biaya tidak boleh dinaikkan sepihak selama masa kontrak jangka panjang, dan setiap perubahan setelah masa kontrak berakhir wajib diberitahukan tiga bulan sebelumnya.

AspekPermendag 19/2026 (Perdagangan)Permen UMKM 3/2026 (UMKM)PMK 37/2025 (Keuangan)
Mulai berlaku8 Juni 202617 Juni 2026; diskon masih menunggu keputusan menteri dan integrasi sistemPemungutan pajak oleh platform mulai 1 November 2026, setelah ditunda dari Agustus
BiayaDiungkap penuh dalam kontrak yang dapat diunduh; perubahan harus disetujui penjual; 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan, dan keberatan yang tidak dijawab dianggap diterimaPotongan minimal 50% untuk biaya layanan (biaya admin, komisi, biaya aplikasi) bagi penjual mikro dan kecil terverifikasi yang menjual produk dalam negeri; pemberitahuan tiga bulan sebelum perubahanPlatform memungut PPh 0,5% atas penjualan pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun
PeringkatProduk dalam negeri wajib tampil di baris pertama hasil pencarian; ruang promosi khusus untuk produk UMKM lokalTidak diaturTidak diatur
Identitas penjualNIB wajib; label "Dalam Proses Legalisasi" berlaku hingga 6 bulan bagi penjual baru, dan hingga 8 Desember 2027 bagi penjual lamaPendaftaran dan verifikasi melalui SAPA UMKMNPWP atau surat pernyataan untuk mendapat pengecualian
Lintas batasHarga minimum FOB US$100 per unit untuk barang impor; penjual asing wajib mengungkap izin usaha, rekening bank, dan negara asal pengirimanDiskon tidak berlaku untuk barang imporTidak diatur
AIKonten, rekomendasi, dan promosi buatan AI wajib diungkap, disertai mekanisme pengaduanTidak diaturTidak diatur

Lapisan biaya yang tidak tersentuh aturan

"Biaya" adalah kata yang menyesatkan untuk menggambarkan apa yang dibayar penjual marketplace. Yang sebenarnya terjadi adalah tumpukan biaya. Di lapisan dasar ada biaya admin atau komisi, yang wajib dan besarannya berbeda per kategori. Di atasnya ada program-program opsional yang dalam praktiknya sulit dihindari: subsidi program gratis ongkir, program cashback dan voucher, iklan pencarian berbayar, komisi afiliasi, serta biaya proses tetap per pesanan. Seorang penjual fesyen yang diwawancarai Katadata menuturkan biaya platformnya naik dari 0% pada 2023 menjadi 6%, lalu 8%, dan kini 14%. Penjual lain, Vivi Leonita yang berjualan aksesori, mengatakan bahwa begitu promosi, iklan, dan afiliasi diaktifkan, total biaya bisa melampaui 30% dari harga jual.

Di sinilah batas utama aturan baru tersebut. Diskon 50% dalam Permen UMKM 3/2026 hanya berlaku untuk biaya layanan. Kementerian sendiri memperkirakan porsinya sekitar 40–50% dari total yang dibayar penjual mikro dan kecil. Contoh hitungan dari kementerian: untuk produk seharga Rp100.000 dengan total biaya Rp20.000, porsi biaya admin sebesar Rp8.000–10.000 akan turun menjadi Rp4.000–5.000. Biaya program, iklan, dan komisi afiliasi tetap di tempatnya. Kalkulator di bawah ini menunjukkan seberapa jauh diskon tersebut benar-benar menjangkau tumpukan biaya yang lazim.

Seberapa jauh diskon 50% menjangkau tumpukan biaya?

Estimasi potongan per pesanan. Pilih profil penjual atau atur setiap lapisan biaya.

Pada profil pertama, yakni penjual fesyen di Shopee yang memakai program gratis ongkir dan voucher plus iklan dalam porsi moderat, total potongan mencapai sekitar 28% dari harga. Diskon memangkas kira-kira Rp7.400 per pesanan senilai Rp150.000 dan menyisakan total potongan di kisaran 23%. Pada profil kedua, penjual TikTok Shop yang mengandalkan afiliasi, biaya layanan kurang dari sepertiga tumpukan biaya, sehingga diskon nyaris tidak mengubah hasil akhir. Bagi penjual yang biayanya didominasi komisi, regulasi ini memberi keringanan nyata. Bagi penjual yang pertumbuhannya bergantung pada visibilitas berbayar, dampaknya hanya pemangkasan kecil.

Aturan ini mengatur harga kursi di pasar. Aturan ini tidak mengatur harga untuk bisa terlihat di dalamnya, padahal di situlah sebagian besar uang kini mengalir.

Wujud kenaikan batas atas lima belas kali lipat

Perubahan yang mendorong urusan biaya masuk ke agenda kebijakan adalah komisi dinamis TikTok Shop yang berlaku sejak 18 Mei 2026. Tarif utama untuk pakaian wanita naik dari 5,5% menjadi 8%, dan batas atas per barang naik dari Rp40.000 menjadi Rp650.000. Untuk barang murah, selisihnya kecil. Untuk barang di atas beberapa ratus ribu rupiah, batas atas itulah yang selama ini menahan besaran komisi, dan dicabutnya batas tersebut mengubah hitungan bisnis dalam semalam.

Untuk blus seharga Rp100.000, komisi naik dari Rp5.500 menjadi Rp8.000. Untuk gaun seharga Rp1 juta, komisinya berlipat dua, dari batas lama Rp40.000 menjadi Rp80.000. Untuk barang seharga Rp8 juta, komisinya enam belas kali lebih tinggi. Kenaikan batas atas ini pada dasarnya adalah pajak bagi penjual segmen premium dan menengah, segmen yang selama ini dipakai merek lokal untuk membedakan diri dari barang impor murah. Hal ini juga menjelaskan mengapa reaksi pertama sang menteri adalah mempertanyakan apakah kenaikan itu melanggar kesepakatan sebelumnya untuk menahan biaya.

Dua tahun pergerakan biaya dan pembentukan aturan

Jika dilihat berurutan, langkah platform dan langkah pemerintah tidak lagi tampak sebagai peristiwa yang terpisah, melainkan lebih menyerupai negosiasi yang berlangsung di ruang publik. Saring linimasa di bawah untuk melihat masing-masing pihak.

    Ada dua pola yang menonjol. Pertama, platform tidak berhenti menyesuaikan biaya setelah penundaan disepakati. Restrukturisasi Shopee pada Juli menurunkan sebagian tarif utama, fesyen dari 10% menjadi umumnya 9%, sembari beralih ke sistem subkategori yang kini harus dicek penjual produk demi produk. Kedua, setiap tenggat dari pemerintah bergantung pada infrastruktur yang belum tersedia dalam skala memadai: jalur verifikasi SAPA UMKM, cakupan NIB, dan sistem pemungutan pajak di dalam empat platform.

    Sumbatan bernama NIB

    Hampir setiap manfaat dan kewajiban dalam kerangka baru ini bermuara pada satu nomor identitas. NIB diperlukan agar penjual tetap bisa berjualan setelah masa transisi, agar berhak atas diskon 50%, dan dalam praktiknya untuk memilah penjual ke dalam kategori usaha mikro, kecil, atau lebih besar. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan menggambarkan kesenjangannya secara gamblang pada Juli: dari 22 juta pedagang di seluruh platform, "enggak sampai 10% yang punya NIB".

    Menurut kementerian, pendaftaran lewat sistem OSS memakan waktu 30 hingga 45 menit, tetapi hambatan yang disebut adalah akses perangkat, kualitas internet, dan kesulitan melengkapi data. Dikalikan 20 juta pedagang, formulir singkat itu berubah menjadi proyek pendaftaran berskala nasional. Selama proyek itu belum tuntas, diskon 50% hanya akan menjangkau sebagian kecil penjual yang menjadi sasarannya, dan tenggat Desember 2027 akan menentukan berapa banyak penjual informal yang lenyap begitu saja dari platform.

    Peringkat pencarian berdasarkan asal negara: self-preferencing versi terbalik ala Indonesia

    Klausul paling tidak lazim adalah Pasal 40 ayat (3) Permendag 19/2026. Platform wajib menempatkan produk dalam negeri di baris pertama hasil pencarian dan menyediakan ruang promosi khusus bagi produk UMKM lokal. Kementerian menyatakan tidak mengatur algoritmanya; platform bebas memilih metode selama hasilnya terpenuhi, dengan pembinaan lebih dulu dan sanksi belakangan.

    Bandingkan dengan Eropa. Digital Markets Act Uni Eropa melarang platform besar menempatkan produk mereka sendiri di atas produk pihak ketiga: peringkat harus adil dan tidak diskriminatif. Platform-to-Business Regulation-nya mewajibkan pemberitahuan sedikitnya 15 hari sebelum ketentuan kontrak berubah, serta mewajibkan platform menjelaskan parameter utama penentu peringkat. Indonesia mengadopsi separuh model itu, yakni sisi transparansinya, dan di beberapa titik bahkan melangkah lebih jauh (pemberitahuan tiga bulan menurut Permen UMKM 3/2026). Namun soal peringkat, Indonesia justru melakukan kebalikannya: alih-alih melarang preferensi, aturan ini mewajibkannya, berdasarkan negara asal.

    Indonesia (2026)Uni Eropa
    Pemberitahuan sebelum perubahan biaya atau ketentuanPersetujuan penjual dan 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan (Permendag 19); pemberitahuan tiga bulan setelah masa kontrak (Permen UMKM 3)Sedikitnya 15 hari (P2B Regulation 2019/1150)
    Batas atas biayaTidak ada; diskon wajib 50% untuk satu kelompok penjualTidak ada dalam aturan platform umum
    PeringkatWajib memprioritaskan produk dalam negeri di baris pertama pencarianWajib mengungkap parameter utama peringkat; platform terbesar dilarang mengistimewakan produk sendiri
    AIKonten dan rekomendasi buatan AI wajib diberi labelKewajiban transparansi berdasarkan AI Act, diterapkan bertahap

    Risiko praktisnya terletak pada relevansi yang terukur. Jika baris pertama diisi berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kecocokan dengan kueri, tingkat konversi bisa turun justru bagi penjual lokal yang ditempatkan di sana, dan platform akan tergoda memenuhi klausul itu dengan jejak kepatuhan seminimal mungkin. Cara Kemendag mengukur "baris pertama" di tengah feed yang dipersonalisasi, video commerce, dan rekomendasi buatan AI adalah detail yang akan menentukan apakah klausul ini berarti.

    Yang perlu dicermati selanjutnya

    Pertama, keputusan menteri yang akan mengaktifkan diskon 50%, dan berapa banyak penjual yang lolos verifikasi SAPA UMKM pada bulan-bulan pertamanya. Diskon bagi penjual terverifikasi hanya selebar cakupan verifikasinya. Kedua, pos biaya yang bergerak setelah masa penundaan berakhir. Jika biaya program, harga iklan, atau komisi afiliasi naik sementara biaya layanan turun, regulasi ini hanya mengubah komposisi tumpukan biaya, bukan ukurannya. Ketiga, 1 November 2026, saat pemungutan pajak dimulai di dalam empat marketplace, sebuah ujian awal apakah sistem platform sanggup memikul kewajiban publik dalam skala besar.

    Bagi penjual, langkah yang mendesak bersifat administratif: mendaftarkan NIB melalui OSS, mengunduh kontrak biaya yang kini wajib disediakan platform, dan menghitung margin berdasarkan seluruh tumpukan biaya, bukan hanya tarif biaya admin yang tertera. Bagi merek, pelajaran yang lebih dalam menyangkut ketergantungan. Ketika batas atas komisi satu platform bisa melonjak lima belas kali lipat dalam sehari, kanal milik sendiri adalah lindung nilai sekaligus taktik pertumbuhan. Kami telah membahas sisi pembayaran dari persamaan ini dalam analisis kami tentang MDR nol persen QRIS.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apa itu Permendag 19/2026?

    Permendag 19/2026 adalah peraturan Kementerian Perdagangan tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang diteken pada 8 Juni 2026. Aturan ini menggantikan Permendag 31/2023 dan mencakup marketplace, social commerce, transportasi daring, serta agen perjalanan online.

    Apakah regulasi baru membatasi besaran biaya admin marketplace?

    Tidak. Permendag 19/2026 mewajibkan biaya diungkap dalam kontrak dan perubahannya disetujui penjual, yang dapat mengajukan keberatan dalam 14 hari kerja. Tidak ada tarif maksimum yang ditetapkan.

    Siapa yang berhak atas diskon biaya marketplace 50%?

    Menurut Permen UMKM 3/2026, usaha mikro dan kecil yang terverifikasi melalui SAPA UMKM, memiliki NIB, dan hanya menjual produk dalam negeri. Diskon mencakup biaya layanan (biaya admin, komisi, dan biaya aplikasi), bukan program promosi, iklan, atau komisi afiliasi. Makanan olahan siap saji dan produk elektronik dari produsen dalam negeri berskala besar dikecualikan.

    Kapan diskon 50% mulai berlaku?

    Regulasinya ditetapkan pada 17 Juni 2026, tetapi pelaksanaannya bergantung pada keputusan menteri dan integrasi antara SAPA UMKM dengan sistem marketplace. Pada akhir Agustus, menteri menyebut pekerjaan itu sudah 95% rampung. Hingga artikel ini ditulis, tanggal mulai berlakunya belum diumumkan.

    Apakah penjual online wajib memiliki NIB?

    Ya. Penjual baru dapat berdagang dengan label "Dalam Proses Legalisasi" hingga enam bulan; penjual lama diberi waktu hingga 8 Desember 2027. Setelah itu, platform wajib menangguhkan penjual yang tidak memiliki izin.

    Apa itu aturan US$100 untuk barang impor?

    Penjual lintas batas wajib menerapkan harga minimum FOB US$100 per unit untuk barang impor yang dijual langsung ke Indonesia, kecuali produk tersebut tercantum dalam daftar pengecualian pemerintah.

    Apa itu pajak marketplace 0,5%?

    Berdasarkan PMK 37/2025, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan memungut PPh 0,5% atas penjualan pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta, mulai 1 November 2026 setelah ditunda dari Agustus. Pedagang di bawah ambang batas itu wajib menyampaikan surat pernyataan agar dikecualikan.

    Sumber

    Soedja Editorial Team

    Editorial Team

    Bagikan:

    Butuh bantuan soal ini?

    Kasih tahu kami apa yang kamu butuhkan, nanti kami hubungi balik.